
penguatan kelembagaan, SDM, deteksi dini pelanggaran dan peningkatan pengawasan partisipatif pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nimor: 135/PUU-XXII/2024
#Repost KPU Provinsi Sumatera Selatan #Temanpemilih Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya sampaikan Mitigasi Risiko Tahapan Pemilu dan Pemilihan dalam kegiatan penguatan kelembagaan, SDM, deteksi dini pelanggaran dan peningkatan pengawasan partisipatif pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nimor: 135/PUU-XXII/2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Hotel The Zuri Baturaja, Jum'at (29/8/2025).
Substansi dari Putusan MK tersebut adalah memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional yang mencakup Pemilihan anggota DPR, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Lokal, yakni Pemilihan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa Implikasi Putusan MK tersebut berimplikasi terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang- Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Partai Politik, Peraturan Mendagri, Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu.
#KPUMelayani @kpu_ri