Berita Terkini

Anggota KPU Idham Holik saat hadir sebagai narasumber Diskusi Publik yang bertema Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pasca berlakunya UU Nomor 151 tahun 2024

#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, penataan dapil DPRD Provinsi oleh KPU diatur dalam Pasal 188 dan 189 UU 7 Tahun 2017 yang didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat hadir sebagai narasumber Diskusi Publik yang bertema Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pasca berlakunya UU Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Terkait berlakunya UU baru, Idham menyampaikan KPU nantinya akan terlebih dahulu melakukan simulasi, terkait perlu ada tidaknya penataan dapil agar memenuhi prinsip penataan dapil, hingga penentuan jumlah kursi.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali