Yuk kita sukseskan PPDB pada Triwulan IV tahun 2025
#TemanPemilih, berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) pasal 9 bahwa KPU Kab/Kota menyelenggarakan PPDB setiap 3 bulan sekali.
Yuk kita sukseskan PPDB pada Triwulan IV tahun 2025, kami berharap peran serta masyarakat secara aktif untuk melaporkan data kamu ke KPU Kota Prabumulih jika ada mengalami perubahan identitas..
Bagikan:
Telah dilihat 53 kali