Berita Terkini

Anggota KPU, August Mellaz saat menjadi narasumber Diseminasi dan Diskusi Publik Hasil Riset Peran Partai Politik terkait Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, integritas pemilu tidak lagi hanya soal prosedur yang jujur, melainkan juga soal penghormatan terhadap pemilih sebagai subjek data. Arah ke depan akan ditentukan oleh kemampuan KPU menjaga keseimbangan tersebut demi kepercayaan publik dan keberlanjutan demokrasi.
Pesan ini ditegaskan Anggota KPU, August Mellaz saat menjadi narasumber Diseminasi dan Diskusi Publik Hasil Riset “Peran Partai Politik terkait Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Pelindungan data pribadi dalam pemilu sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan KPU pada ruang transisi antara keterbukaan dan privasi. Langkah awal telah dilakukan, tetapi adaptasi penuh masih menuntut penguatan regulasi teknis dan etos tata kelola yang kontekstual.
Mellaz mengapresiasi upaya masyarakat sipil yang membantu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam sistem dan menyatakan kesiapan KPU untuk terus beradaptasi pada perkembangan kebijakan. Tantangan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi akan terus berkembang, dan KPU berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi.
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali