
Anggota KPU August Mellaz saat menjadi narasumber pada Diskusi publik dengan tema Menakar Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Kontestasi 2029
#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berangkat dari premis dasar bahwa sistem konstitusi menentukan sistem pemerintahan, sistem pemerintahan menentukan sistem pemilu yang diambil, termasuk jadwal pelaksanaan, dan sistem pemilu yang ditetapkan berdampak pada desain lembaga penyelenggara.
Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat menjadi narasumber pada Diskusi publik dengan tema "Menakar Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Kontestasi 2029" yang digelar dari kolaborasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu, (9/7/2025).
Mellaz menegaskan bahwa ada atau tidak ada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, KPU juga telah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu, dan hasilnya juga disampaikan ke pembuat UU melalui Komisi II DPR RI serta publik secara luas.
Mellaz menyampaikan, terkait desain sistem pemilu dan politik, menurut Mellaz juga merupakan wilayah pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, termasuk bagaimana merespon Putusan MK tersebut yang dituangkan dalam bentuk UU, KPU akan melaksanakannya. KPU berkewajiban melaksanakan produk undang-undang yang dihasilkan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Turut hadir narasumber yaitu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.
#KPUMelayani