Berita Terkini

Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita saat menerima Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/07/2025).

#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, KPU adalah lembaga yang inklusif, membuka diri bagi siapapun yang ingin berkontribusi mengawal seluruh tahapan baik pemilu maupun pemilihan.

Hal ini disampaikan anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita saat menerima Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/07/2025).

Pada pertemuan ini juga dibahas beragam perkara hukum kepemiluan, salah satunya yang terjadi di MK. Iffa menyampaikan terkait putusan MK , KPU secara yuridis wajib melaksanakan isi putusan MK, termasuk ketika harus mengubah atau menyesuaikan peraturan, melalui PKPU.

Turut hadir dalam pertemuan ini Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Hukum, Novy Hasbhy Munnawar, jajaran Setjen KPU, serta jajaran pengurus DPP dan DPD DePA-RI Jakarta Raya.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali