
KPU hadir sebagai Termohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, KPU hadir sebagai Termohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, pasca PSU dengan agenda Pemeriksaan Persidangan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Hal ini dilaksanakan Anggota KPU Iffa Rosita saat mendampingi sidang panel 2, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Adapun perkara yang disidangkan pembuktian, yakni Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
#KPUMelayani
PilkadaSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 48 kali