Berita Terkini

pengarahan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan dan Tahapan PSU Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Barito Utara, Minggu (25/05/202

#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, KPU memastikan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kembali harus dilaksanakan pada Pilkada di Kabupaten Barito Utara sesuai putusan MK dan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan dan Tahapan PSU Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Barito Utara, Minggu (25/05/2025).
Pada kesempatan itu, Idham menjelaskan materi terkait jadwal dan tahapan, serta pencalonan PSU atas putusan MK Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2015. Kegiatan juga diisi dengan diskusi tanya jawab antara Idham dengan para peserta rakor.
Turut Hadir Jajaran KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda, Kepala Dinas dan Instansi terkait, Camat Se-Barito Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, OKP Barito Utara, dan awak media.
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali