
Rapat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual pada Lingkungan Setjen KPU
Repost KPU Republik Indonesia, berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, KPU akan memperkuat tim satgas KPU RI dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan KPU.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Iffa Rosita saat memimpin Rapat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual pada Lingkungan Setjen KPU, di Ruang Rapat Lt. 1, Selasa (6/5/2025).
Selanjutnya Iffa, menjelaskan bahwa rapat dalam rangka penguatan satgas dan penyusunan pedoman turunan dari 1341 ini dengan maksud dan tujuan agar dapat dijadikan acuan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman serta bebas dari tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di KPU dan KPU Provinsi yang mengerti fungsi dan tugasnya.
Turut hadir jajaran Setjen KPU pada Biro Hukum, Biro SDM, Inspektorat, dan Tenaga Ahli.