
Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dalam arahannya kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bantul, di
#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan dengan baik dan benar, selain pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dalam arahannya kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bantul, di kantor KPU Kabupaten Bantul, Rabu (18/6/2025).
Penataan arsip juga menjadi kegiatan penting yang harus dilakukan jajaran sekretariat. Bernad menekankan bahwa organisasi yang baik adalah yang mampu mengarsipkan dokumen-dokumen penting sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, dalam melakukan pengarsipan, jajaran sekretariat harus berpedoman kepada peraturan mengenai retensi arsip.
Bernad menutup arahan dengan mengingatkan jajaran sekretariat untuk menjaga soliditas, baik saat tahapan maupun non tahapan. Soliditas tidak saja dibangun dengan ketua dan anggota, tetapi juga antar unit kerja. Salah satu wujud menjaga soliditas adalah perumusan bersama kebijakan melalui pleno.
Turut hadir dalam sesi pengarahan, para pejabat Eselon I, II, dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretaris KPU Provinsi DIY dan KPU Kabupaten Bantul beserta jajaran.
#KPUMelayani