
Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam kunjungan kerja penguatan kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di KPU Kabupaten Pangandaran, Selasa (17/6/2025).
#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, penyelenggara pemilu harus bersikap adaptif dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Pasca tahapan pemilu dan pilkada, kegiatan penting yang harus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang adalah pemutakhiran data pemilih serta sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam kunjungan kerja penguatan kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di KPU Kabupaten Pangandaran, Selasa (17/6/2025).
Bernad juga menegaskan kepada jajaran sekretariat bahwa pasca tahapan pemilu dan pilkada, laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan dengan baik dan benar. Kepada seluruh jajaran sekretariat, Bernad berpesan agar menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam memberikan dukungan teknis dan administratif.
Selain itu, kerja sama dan soliditas yang baik harus dibangun, baik antar jajaran sekretariat dengan ketua dan anggota, maupun antar unit kerja. Persoalan internal maupun eksternal yang sering terjadi biasanya disebabkan oleh tidak terbangunnya soliditas kelembagaan. Soliditas memang mudah diucapkan, tetapi sulit diwujudkan tanpa adanya rasa saling percaya dan kebersamaan yang terjalin dalam satu rumah (lembaga) yang sama.
#KPUMelayani