Berita Terkini

Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Rabu (25/06/2025).

#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, KPU terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga mudah diakses oleh publik. Pelayanan informasi juga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima yang mewakili Sekretariat Jenderal KPU, saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Rabu (25/06/2025).

Wima menambahkan, satker KPU harus memastikan berbagai akses permohonan informasi, baik tempat pelayanan dan petugas pelayanan agar memudahkan para pemohon informasi yang ingin meminta informasi atau menanyakan terkait beberapa informasi tertentu. Tak hanya itu, Wima mengingatkan satker dalam memberikan layanan informasi harus sesuai ketentuan, termasuk informasi dikecualikan, atau terdapat data-data pribadi.

Turut hadir, Kepala Biro Parhumas Setjen KPU selaku PPID KPU RI, Cahyo Ariawan, beserta jajaran Setjen KPU, serta operator/admin PPID KPU Provinsi dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali