#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada adalah pelaksana UU, KPU sebatas menyampaikan masukan pada tataran manajemen teknis kepemiluan, sementara kewenangan menentukan sistem berada di tangan pembentuk UU.
Hal ini ditegaskan Anggota KPU Idham Holik saat menerima audiensi Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki beserta rombongan di Gedung KPU, Senin, (19/1/2026).
Idham juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sukabumi atas dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Koordinasi yang baik ini diharapkan bisa berlanjut, baik di masa tahapan maupun non tahapan.
Turut hadir, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Sukabumi, jajaran Pemkot Sukabumi, dan jajaran Setjen KPU.
#KPUMelayani