Berita Terkini

Anggota KPU August Mellaz saat menjadi narasumber pada Diskusi publik dengan tema Menakar Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Kontestasi 2029

#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berangkat dari premis dasar bahwa sistem konstitusi menentukan sistem pemerintahan, sistem pemerintahan menentukan sistem pemilu yang diambil, termasuk jadwal pelaksanaan, dan sistem pemilu yang ditetapkan berdampak pada desain lembaga penyelenggara. Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat menjadi narasumber pada Diskusi publik dengan tema "Menakar Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Kontestasi 2029" yang digelar dari kolaborasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu, (9/7/2025). Mellaz menegaskan bahwa ada atau tidak ada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, KPU juga telah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu, dan hasilnya juga disampaikan ke pembuat UU melalui Komisi II DPR RI serta publik secara luas. Mellaz menyampaikan, terkait desain sistem pemilu dan politik, menurut Mellaz juga merupakan wilayah pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, termasuk bagaimana merespon Putusan MK tersebut yang dituangkan dalam bentuk UU, KPU akan melaksanakannya. KPU berkewajiban melaksanakan produk undang-undang yang dihasilkan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Turut hadir narasumber yaitu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. #KPUMelayani

KPU Kota Prabumulih menerima Siswa/i Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Negeri 1 Prabumulih

#TemanPemilih, Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Pukul 10.30 WIB. Sekretaris KPU Kota Prabumulih Bpk. Yasrin Abidin didampingi oleh Kasuubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Bpk. Meidial Aryansie menerima Siswa/i Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Negeri 1 Prabumulih. sebanyak 5 (lima) orang siswa/i dari SMK Negeri 1 Prabumulih akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan kurang lebih selama 5 (lima) bulan terhitung tanggal 10 Juli 2025 sd 24 November 2025. #KPUMelayani Find Us On : Facebook : KPU KOTA PRABUMULIH Instagram : kpukotaprabumulih Tiktok : KPU Kota Prabumulih Youtube : KPU KOTA PRABUMULIH Twitter : PrabumulihKpu Website : https://kota-prabumulih.kpu.go.id/ Alamat : Jl. Jend. A. Yani No.09, Prabu Jaya, Prabumulih Timur

Kegiatan Rapat Koordinasi PPPK KPU Se-Sumatera Selatan

#TemanPemilih, Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB. Seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Sekretariat KPU Kota Prabumulih mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi PPPK KPU Se-Sumatera Selatan yang dilaksanakan secara Daring melalui aplikasi zoom, kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan Bpk. Eko Iswantoro, dalam arahannya Bpk. Eko Iswantoro menyampaikan agar seluruh PPPK mengupgrade mental yang dulunya PPNPN menjadi ASN PPPK, kemudian agar meningkatkan kinerja dan disiplin serta memberikan kontribusi terbaik bagi KPU. #KPUMelayani Find Us On : Facebook : KPU KOTA PRABUMULIH Instagram : kpukotaprabumulih Tiktok : KPU Kota Prabumulih Youtube : KPU KOTA PRABUMULIH Twitter : PrabumulihKpu Website : https://kota-prabumulih.kpu.go.id/ Alamat : Jl. Jend. A. Yani No.09, Prabu Jaya, Prabumulih Timur

Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Ruang S

#Repost KPU Provinsi Sumatera Selatan #TemanPemilih, KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, diwajibkan untuk menunjukkan perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya. Seluruh jajaran KPU harus secara konsisten mengikuti pedoman teknis yang telah diterbitkan sebagai acuan dalam menjaga, melindungi, serta mengatur perilaku dan etika kerja mereka. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat hadir bersama Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Iffa Rosita, dan Parsadaan Harahap dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Ruang Sidang Utama Lt.2 Kantor KPU RI secara hybrid, Selasa (8/7/2025). Pada sesi pengarahan, Betty menegaskan bahwa kode etik tidak hanya berkaitan dengan profesionalisme, melainkan juga mencakup etika sebagai anggota KPU. Sementara itu, Parsa mengajak seluruh KPU di Indonesia untuk tidak hanya berbicara tentang pencegahan, tetapi juga menerapkannya melalui tindakan nyata dalam perilaku sehari-hari. Terakhir, Iffa menambahkan bahwa pedoman teknis ini diharapkan dapat menjadi aturan yang mengatur sekaligus melindungi anggota saat bekerja di lingkungan KPU. Selain itu, pembentukan satuan tugas (satgas) memiliki tujuan khusus yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual. Turut hadir narasumber dari Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan DKPP, serta dihadiri secara luring jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Tim Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU, KPU Daerah Khusus Jakarta dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta hadir secara daring KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia. Sumber berita: @kpu_ri #KPUMelayani

mendengarkan Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu, 09 Juli 2025

#TemanPemilih, KPU Kota Prabumulih mendengarkan Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu, 09 Juli 2025 secara bersama yang dilaksanakan di Sekretariat KPU Kota Prabumulih pada pukul 10.00 WIB, hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 350/PK.02-SD/03/2025 Tanggal 31 Januari 2025 Perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Lainnya. #KPUMelayani Find Us On : Facebook : KPU KOTA PRABUMULIH Instagram : kpukotaprabumulih Tiktok : KPU Kota Prabumulih Youtube : KPU KOTA PRABUMULIH Twitter : PrabumulihKpu Website : https://kota-prabumulih.kpu.go.id/ Alamat : Jl. Jend. A. Yani No.09, Prabu Jaya, Prabumulih Timur