Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 9 daerah yang dilakukan untuk semua TPS sesuai Putusan MK, KPU berharap semua bisa legowo menerima hasil penetapan perolehan suara.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Iffa Rosita saat menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan MK di Serang, Kamis (24/4/2025).
Iffa juga menegaskan, sesuai Putusan MK, PSU di Kabupaten Serang ini salah satunya terkait non teknis penyelenggaraan, untuk itu perlu dimitigasi jangan sampai pasca PSU malah teknis penyelenggaraannya yang dipermasalahkan, ini prinsip kehati-hatian kita semua, KPU berharap tidak ada PSU kembali pasca PSU.
Turut hadir, KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, Forkopimda, TNI-Polri, PPK se-Kabupaten Serang, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta media massa.
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024