
#TemanPemilih, Berikut ini adalah Laporan Kinerja Komisioner KPU Kota Prabumulih Tahun 2024. Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/3934/M. PANRB/12/2015 tanggal 11 Desember 2015 perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu melakukan peningkatan dalam hal perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja. KPU Kota Prabumulih memiliki komitmen dan terus berupaya agar pelaksanaan kinerja berorientasi pada hasil, baik hasil output maupun outcome. Hasil Capaian Kinerja KPU Kota Prabumulih pada tahun 2024 atas sasaran yang ditetapkan secara umum dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Selanjutnya melalui analisis capaian dan evaluasi dari LK KPU Kota Prabumulih Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi masukan/bahan evaluasi dan perbaikan sehingga kinerja dan akuntabilitas KPU Kota Prabumulih lebih baik lagi di masa mendatang serta mewujudkan visi KPU yaitu menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL. #KPUMelayani Find Us On : Facebook : KPU KOTA PRABUMULIH Instagram : kpukotaprabumulih Tiktok : KPU Kota Prabumulih Youtube : KPU KOTA PRABUMULIH Twitter : PrabumulihKpu Website : https://kota-prabumulih.kpu.go.id/ Alamat : Jl. Jend. A. Yani No.09, Prabu Jaya, Prabumulih Timur