#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, KPU berharap perspektif, sumbangsih, saran dan masukan dari para pihak untuk menyempurnakan Rancangan PKPU terkait Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Iffa Rosita dan Idham Holik saat membuka sekaligus menyampaikan sambutan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di Ruang Sidang Utama KPU, secara luring dan daring, Selasa (24/6/2025).
Sementara Iffa memastikan KPU akan mencatat setiap masukan dan saran dari para pihak pada kegiatan uji publik serta akan mengawal kata dan kalimat sehingga PKPU tidak multitafsir dan bertentangan dengan UU. Sedangkan Idham mengatakan uji publik sebagai tindak lanjut adanya putusan MK yang mengubah sejumlah ketentuan di PKPU PAW sebelumnya.
Hadir sebagai peserta uji publik ini perwakilan partai politik, Kemendagri, Kemenhum, Kepolisian, Bappenas, Bawaslu, NGO dan Akademisi, baik secara luring maupun daring.
#KPUMelayani