#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, sejalan dengan komitmen KPU untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, terbuka, dan inklusif dalam tata kelola informasi—dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang lebih luas serta menjamin akses masyarakat yang merata terhadap informasi publik—KPU secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memimpin konferensi pers berkaitan dengan Perkembangan Terkini Keputusan KPU Pengecualian Informasi, yang turut dihadiri Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025).
Pada kesempatan ini secara kelembagaan Afif juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pasca terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. KPU akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada.
#kpumelayani