#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bagian penting dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1). PDPB juga menjadi salah satu dari tiga program prioritas nasional KPU, yaitu penguatan teknologi informasi kepemiluan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta sosialisasi bagi kelompok rentan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, yang hadir bersama Anggota KPU Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 serta Persiapan Pelaksanaan PDPB Tahun 2026, yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/2/2026).
Afif juga menegaskan bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara terus-menerus, agar data yang dimiliki selalu valid, akurat, dan mutakhir. Rapat koordinasi ini juga menjadi sarana persiapan pelaksanaan PDPB Tahun 2026, sehingga PDPB Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Drajat juga menyampaikan bahwa salah satu evaluasi paling signifikan terkait data pemilih pada Pemilu 2024 adalah pemilih luar negeri. Oleh karena itu, PDPB idealnya juga mencakup pemutakhiran data pemilih di luar negeri juga.
Selanjutnya, Betty juga menjelaskan bahwa tujuan PDPB adalah memelihara dan memperbarui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Selain itu, PDPB juga bertujuan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
#KPUMelayani