
#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, dalam rangka memperdalam pemahaman serta menyeragamkan pengelolaan JDIH sesuai dengan standar JDIHN, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian, JDIH KPU dapat berfungsi sebagai sarana yang memudahkan publik dalam mengakses informasi dan produk hukum dari KPU. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Iffa Rosita pada Rapat Kerja dalam rangka Perkembangan Terkini JDIH dan Standarisasi Pengelolaan JDIH pada Kementerian/Lembaga secara daring, Kamis (24/7/2025). Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan bahwa dalam tahapan Pemilu, produk hukum KPU sangat dinantikan oleh publik ini bisa dilihat dari jumlah pengunjung website JDIH KPU mencapai hingga 13 juta lebih. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi KPU untuk memberikan layanan yang terbaik. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN Kementerian Hukum, Emalia Suwartika, Kepala Biro Hukum, Novy Hasbhy Munawar, serta peserta Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan dan Sekretariat KPU Provinsi se-Indonesia. #KPUMelayani