#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya sekadar kewajiban formal, melainkan juga sebuah bentuk pengabdian. PSU di Barito Utara menjadi perhatian nasional karena keunikannya; ini adalah pertama kali dalam sejarah pilkada di mana kedua pasangan calon harus diganti berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat kunjungan kerja supervisi dan monitoring kesiapan PSU di Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (29/7/2025).
Pada kesempatan itu, Afif menegaskan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Barito Utara telah berupaya semaksimal mungkin, namun peran utama tetap berada di tangan jajaran ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, yang semuanya wajib bekerja dengan maksimal.
Afif juga menekankan pentingnya peran lembaga pengawas, peserta pemilu, dan masyarakat dalam proses ini. Pendidikan pemilih sangat krusial untuk menghindari kebingungan dan meningkatkan partisipasi. PSU harus dijalankan dengan semangat yang positif dan penuh kegembiraan. Penyelenggara diharapkan tetap percaya diri menghadapi tantangan dan yakin akan keberhasilan PSU.
Turut hadir, jajaran KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan KPU Kabupaten Barito Utara serta perwakilan Forkopimda.
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024