
#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, tidak ada kevakuman tugas bagi jajaran sekretariat pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan sosialisasi pendidikan pemilih yang telah diatur dalam undang-undang menjadi tugas penting bagi jajararan sekretariat pasca Pemilu (Post- Election). Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dalam pengarahannya kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo di kantor KPU Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jum'at (13/6/2025). Bernad melanjutkan bahwa puncak dari rangkaian tugas sekretariat justru berlangsung pasca Pemilu, salah satunya adalah dalam hal penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan. Sekretariat harus menuntaskan seluruh laporan dan bukti pertanggungjawaban keuangan disertai dengan bukti-buktinya. Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut, jajaran sekretariat harus rutin berkonsultasi dengan anggota atau divisi. Bernad mengingatkan bahwa setiap aktivitas penting yang dilakukan harus masuk di media sosial resmi milik satuan kerja sebagai bukti dokumentasi kegiatan. Selain itu, pasca Pemilu, jajaran sekretariat harus melakukan kegiatan penting lainnya yakni penataan arsip. Arsip Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab sekretariat dan ini telah diatur didalam undang-undang. Dalam hal penataan arsip, jajaran sekretariat harus memedomani peraturan kpu terkait retensi arsip (statis dan dinamis). Pada aspek penganggaran, jajaran sekretariat harus bisa adaptif dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran negara saat ini. Dalam hal SDM, Bernad akan melakukan kebijakan pemetaan SDM yang ada di tingkat satuan kerja berdasarkan lamanya waktu bekerja, tingkat pendidikan ataupun kompetensi. Bagi jajaran PPPK, setiap personil tidak saja harus melaksanakan tugas administratif namun juga tugas yang telah diatur dalam nomenklatur jabatan yang ada misalnya personil Jagatsaksana. Untuk PPNPN akan dipertimbangkan juga kebijakan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan BKN. Sedangkan bagi CPNS baru, Sekjen berpesan agar menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang ada. Bernad menutup arahannya dengan mengingatkan kepada seluruh jajaran sekretariat untuk tetap menjaga soliditas baik antara ketua dan anggota maupun antar unit kerja. Turut hadir dalam kunjungan kerja ini, Deputi Bidang Administrasi dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretaris KPU Provinsi DIY dan KPU Kabupaten Kulon Progo beserta seluruh jajaran. #KPUMelayani