#Repost KPU Provinsi Sumatera Selatan #Temanpemilih KPU Sumsel terima salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor Nomot 349 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/6/2025).
Keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 2, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M dan Arifa’I, S.H dengan Partai Politik Pengusul Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat. Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Salinan Keputusan diserahkan langsung oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Empat Lawang kepada Ketua, Anggota dan Sekretaris serta jajaran Pejabat Manajerial KPU Sumsel.
#KPUMelayani @kpu_ri