#Repost KPU Republik Indonesia #TemanPemilih, KPU bukan penafsir, bukan pengkaji, tapi sebagai pelaksana UU. Sehingga yang dilakukan KPU terhadap putusan MK 135 adalah menunggu dan melaksanakan perubahan UU yang saat ini mungkin saja dalam tahap pengkajian oleh pembentuk UU yaitu Pemerintah dan DPR.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Iffa Rosita saat membacakan kesimpulan paparan pada Diskusi Media "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU" yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Kantor DKPP, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Iffa melanjutkan, yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat adalah menginventarisasi masalah yang muncul dalam melaksanakan atau mengimplementasikan UU Pemilu dan UU Pilkada pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Terkait tema penguatan kelembagaan Iffa mengungkap bahwa sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan maka yang dilakukan KPU saat ini adalah melakukan perbaikan regulasi dan kebijakan, penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas SDM, modernisasi sistem administrasi dan penguatan mekanisme pengawasan.
Menyampaikan pengantar diskusi, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi. Hadir sebagai narasumber lain, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan.
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024